Gubernur: Yang Sudah Dapat Jadwal Wajib Divaksin, Kalau Tidak, Didenda Sampai Jutaan Rupiah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat akan dilakukan mulai Kamis (14/1).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat akan dilakukan mulai Kamis (14/1).
Semua warga yang telah dijadwalkan untuk menjalani vaksinasi diwajibkan untuk mendatangi tempat vaksinasi yang ditentukan guna mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Setelah Presiden RI Joko Widodo mendapat vaksin, katanya, gubernur, wali kota, dan tokoh masyarakat akan divaksinasi sebagai simbol keteladanan.
Baca juga: HOAKS Vaksin Covid-19 Haram dan Banyak Mudaratnya, Sang Pengunggah Langsung Ditangkap
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Ada Efek Sampingnya, Apa Saja? Simak Penjelasan Kepala BPOM
Khusus di Jabar, karena Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, dan Kajati Jabar sudah disuntik vaksin saat uji coba klinis, tidak bisa disuntik kembali.
"Kami tidak akan melakukan, tapi kami akan mendampingi Pak Wakil Gubernur Jabar. Pak Kapolda Jabar Ahmad Dofiri juga berkenan menjadi contoh. Para ulama juga sudah berapa menyatakan kesiapan," kata Gubernur saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat di Secapa TNI AD di Kota Bandung, Selasa (12/1).
Masyarakat, katanya, sudah tidak perlu khawatir dengan vaksin Covid-19.
Semua sumber kekhawatiran, ujarnya, sudah terjawab.
Jika khawatirnya urusan klinis kesehatan, BPOM sudah memberikan izin.
Jika masyarakat mengkhawatirkan kehalalannya, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, katanya, semua yang sudah diwajibkan mendapat vaksin tidak boleh menolak untuk divaksin.
Kalau menolak, kata Kang Emil, dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
"Oleh karena itu ada denda sampai jutaan rupiah yang tentunya tidak kita inginkan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Dalam Undang-Undang tersebut, pada Pasal 14, dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Dipakai, Sudah Dapat Ijin Penggunaan dari BPOM
Baca juga: Vaksin Sinovac Datang Lagi Hari Ini, Namun Bentuknya Berbeda dan Perlu Proses di Bio Farma
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Kang Emil mengatakan vaksin tidak dapat 100 persen menyelesaikan masalah pandemi.
Hal ini harus dikombinasi tetap dengan gerakan 3M.
Gerakan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, katanya, tidak boleh berhenti walaupun vaksin sudah disuntikkan.
Kang Emil mengatakan berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dari 1,2 juta vaksin yang disiapkan pemerintah pusat pada Tahap I Termin I, Provinsi Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis.
Rencananya, vaksinasi pertama kali dilakukan di tujuh daerah, yakni Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, mulai 14 Januari 2021 bagi SDM fasilitas pelayanan kesehatan serta 10 pejabat publik esensial.
Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum akan menjadi orang pertama yang terlibat atau divaksin.
Pasalnya, Kang Emil sendiri sudah menjadi relawan uji klinis fase 3 vaksin Covid-19 di Indonesia.
Tentang jumlah vaksinator atau tenaga penyuntik vaksin, Kang Emil menjelaskan, terdapat 11 ribu relawan vaksinator yang dilatih hingga akhir Januari 2021.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menambah jumlah vaksinator untuk mewujudkan target vaksinasi selama 6 bulan.
"Kami akan mengempatkalilipatkan (jumlah vaksinator) karena target Presiden, (pelaksanaan) vaksinasi kurang dari setahun. Supaya ekonomi kita bisa segera membaik," ucap Kang Emil.
"Kita menargetkan vaksinasi 6 bulan selesai dengan menduakalilipatkan puskesmas atau titik penyuntikan dan mengempatkalilipatkan tenaga vaksinator yang sudah terlatih," katanya.
Baca juga: Efikasi Uji Klinis Vaksin Sinovac di Bandung di Angka 65,3 Persen, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan
Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Para Ulama Sukseskan Suntik Vaksin Covid-19 di Jawa Barat
Kang Emil meminta agar Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar berkolaborasi dengan para ulama atau tokoh agama untuk menyukseskan vaksinasi di Jabar.
"Arahan saya, ulama ikut divaksin yang pertama, (misalnya) Ketua MUI, Ketua PWNU, dan Muhammadiyah (Jabar), mewakili mayoritas masyarakat muslim di Jabar. Tolong dilobi secara khusus, kalau berkenan akan sangat baik," kata Kang Emil.
"Semata-mata untuk meyakinkan bahwa kita bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan yang sangat penting sebagai solusi satu-satunya sementara ini untuk menurunkan COVID-19," ujarnya.
Per 10 Januari 2021, tingkat kesembuhan atau case recovery rate (CRR) di Jabar sebesar 83,81 persen dan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) sebesar 1,25 persen. Per 8 Januari 2021, angka reproduksi efektif (RE) sebesar 1,82. (*)