Bapak Usia 85 Tahun Digugat Anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Ternyata Ini Permasalahannya
Seorang ayah berusia 85 tahun asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung, Koswara, digugat oleh anaknya yang berprofesi sebagai pengacara
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Seorang ayah berusia 85 tahun asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung, Koswara, digugat secara perdata oleh anaknya yang berprofesi sebagai pengacara, Masitoh dan adiknya, Deden bersama istrinya, Nining ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Kasus ayah digugat anak kandung, gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Baca juga: Baru Saja Terjadi, Seorang Santri Tenggelam Saat Berenang di Sukaluyu Cianjur, Ini Identitasnya
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Ini Bisa Rawat Pasien Dari Luar Bandung
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha.
Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Baca juga: VIDEO Ruangan Perpustakaan Di SDN Situ Endah Kota Sukabumi Ambruk, Diterjang Angin Kencang
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.