Sumiyatun, Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya Tak Ditahan, Ada yang Menjamin
Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.
Editor:
Ravianto
(KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.
"Ini pelajaran bagi masyarakat Demak. Apa pun itu orangtua harus kita hormati."
"Kita harus berbakti. Karena ridho orangtua adalah ridho Allah Swt," imbuhnya.
"Semoga kasus ini berakhir dengan baik dan berakhir dengan damai.".(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Demak Tangguhkan Penahanan Ibu yang Dilaporkan Anak Kandung, Penjamin Kades dan Ketua DPRD, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/10/polres-demak-tangguhkan-penahanan-ibu-yang-dilaporkan-anak-kandung-penjamin-kades-dan-ketua-dprd?page=all.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
Editor: galih permadi