Penanganan Virus Corona
Mulai 11 Januari, Sebanyak 20 Daerah di Jabar Jalankan PSBB, 7 Daerah Jalankan AKB
Kepgub yang ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1/2021) tersebut, berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1/2021) tersebut, berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional.
Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Niat Berlibur Berujung Duka, Istri dan Tiga Anak Yaman Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah, katanya, merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19. Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Daud menjelaskan, selain dua Kepgub, Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.
"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.