Ciamis Berlakukan PPKM, Rencana KBM Tatap Muka Dibatalkan

Ciamis akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Guna menghambat peningkatan kasus penularan Covid-19, Ciamis akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1).

Pemkab Ciamis mengambil keputusan untuk menerapkan PPKM mulai Senin (11/1) tersebut setelah menggelar rapat  persiapan penerapan PPKM bersama unsur Forkopimda dan SKPD di Aula Setda Ciamis, Sabtu (9/1) siang.

Sebagai tindak lanjut Surat  Gubernur Jabar yang memutuskan 20 kabupaten /kota di Jabar untuk menerapkan PPKM (PSBB Porporsional) dan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Banjir Di Depan Kahatex , Arus Lalulintas Sempat Terputus

Bupati Ciamis,Dr H Herdiat Sunarya pada rapat tersebutmenyebutkan penerapan PPKM ini merupakan keputusan yang berat mengingat saat ini masyarakat mau berkembang.

“Tapi keputusan tersebut harus diambil untuk melaksanakan PPKM,” tegas Bupati Herdiat.

Adanya berbagai batasan kegiatan masyarakat dengan diberlakukannya PPKM tersebut menurut Bupati Herdiat jelas akan berdampak bagi kehidupan masyarakat.

“ Tapi ada hal yang lebih penting lagi, yakni kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam tiga bulan terakhir kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis meningkat tajam.

Baca juga: Longsor di Sumedang, Banjir di Rancaekek, Belasan Rumah Rusak Berat, Korban Belum Diketahui

Penambahan kasus terjadi hampir tiap hari. Terlebih pasca libur panjang menjelang akhir tahun.

Yang menurut Bupati Herdiat penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya mencapai 20 sampai 30 kasus dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal juga terus bertambah.

Sekedar contoh menurut Bupati Herdiat, total kasus komulatif terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis sampai Jumat (8/1) sudah mencapai 1.284 kasus.

Sementara hari Sabtu (9/1) totalnya sudah 1.312 kasus. Dalam sehari ada penambahan 28 kasus baru.

Dari total komulatif kasus  positif Covid-19 di Ciamis selama masa pandemi sampai Sabtu (9/1) sebanyak 1.312 kasus. Diantaranya  690 dinyatakan sudah sembuh, serta 52 orang meninggal dunia. 

Baca juga: KRONOLOGI Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak, Menhub Sebut Hilang Setelah 4 Menit Lepas Landas

Sebanyak 70 orang masih dalam kondisi positif aktif yang kini dirawat di ruang isolasi rumah sakit (5 orang) dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing (517 orang).   

Dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Jabar kata Bupati Herdiat, Kabupaten Ciamis termasuk kategori yang memenuhi kriteria untuk dilaksanakan PPKM seperti 20 kabupaten/kota lainnya.

Kriteria yang dimaksud, jelasnya seperti tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian  tempat tidur ruang isolasi Covid-19. Serta rasio kasus aktif.

Berbagai pembatasan dengan diberlakukannya PPKM menurut Bupati Herdiat, diantaranya menyangkut pembatasan kegiatan di tempat kerja (WFH dan WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 4 Orang Tersesat di Gunung Patuha Kabupaten Bandung, Hingga Kini Masih dalam Pencarian

Berikut pelakasanaan kegiatan belajar mengajar secara daring,  operasional menyangkut kebutuhan masyarakat dengan pengaturan jam operasional dan prokes ketat.   

Restorant, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha lain sejenis dibatasi jam operasionalnya.

Kegiatan kontruksi (bangunan) tetap bisa jalan 100% namun harus dengan standard perlaksanaan prokes secara ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas dan dengan penerapan prokes lebih ketat.  

Demikian juga berbagai kegiatan di fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya.

Jam operasional transportasi umum juga dibatasi termasuk kapasitas angkut penumpang.  

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Kota Sukabumi Penuh, Tampung Pasien dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur

Menurut Bupati Herdiat, pelaksanaan work from home (WHF) lingkup Pemkab Ciamis diberlakukan  untuk setiap SKPD, kecamatan dan desa.

Staf dan pejabat eselon 4 katanya bekerja secara bergilir, sementara pejabat eselon 3 dan 2 tetap masuk kerja seperti biasa.

Dengan diberlakukannya PPKM mulai Senin (11/1) tersebut menurut Bupati Herdiat kegiatan belajar mengajar tatap muka secara parsial tingkat SD, SMP dan SMA sederajat secara tatap muka  yang semula direncanakan akan dimulai Senin (11/1) tersebut batal dilaksanakan.

Pemberlakuan PPKM ini katanya tak hanya  berat bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemkab Ciamis sendiri.

“Terutama menyangkut biaya yang harus dikeluarkan. Mengingat sampai saat ini belum dianggarkan,” ujar Bupati Herdiat.

Meskipun demikian Bupati Herdiat berharap dengan diberlakukannya PPKM ini masyarakat Ciamis semakin disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, penambahan kasus Covid-19 di Ciamis terhambat dan kembali melandai.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved