Abaikan Jam Malam, Warga dan Pelaku Usaha Main Kucing-Kucingan Dengan Petugas Patroli

Jajaran Polres Karawamg bersama jajaran Dandim 0604 melakukan giat operasi yustisi disejumlah tempat di Karawangan, Jumat (8/1/2021) malam.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Siti Fatimah
Jajaran Polres Karawamg bersama jajaran Dandim 0604 melakukan giat operasi yustisi disejumlah tempat di Karawangan, Jumat (8/1/2021). Giat operasi yustisi kali ini menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Jajaran Polres Karawamg bersama jajaran Dandim 0604 melakukan giat operasi yustisi disejumlah tempat di Karawangan, Jumat (8/1/2021). Giat operasi yustisi kali ini menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan.

"Masih banyak pelaku usaha yang abay terhadap aturan jam malam. Bagaimana Covid-19 ini bisa reda di Kabupaten Karawang. Jadi saya minta kesadarannya anda sebagai pengelola," kata Kapolres Karawang AKB Rama Samtama Putra saat menegur salah satu manager cafe di kawasan Grand Taruma, Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat (8/1/2020).

Baca juga: Dedi Mulyadi Berangkat ke Demak, Temui Sumiatun Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya

Malam itu, sekitar Pukul 21.00 WIB. Rama dan Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo memimpin operasi yustisi untuk membubarkan setiap tempat yang menjadi kerumunan

Iring-iringan kendaraan puluhan petugas dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan. Dari menenteng pengeras suara, sirine dan klakson menjadi alat mereka untuk membubarkan kerumunan.

Benar saja, mulai dari wilayah Karangpawitan, Grand Taruma, hingga Kawasan Galuh Mas, Perumnas, hingga Tuparev. Patroli menemukan titik-titik kerumunan dari cafe, rumah makan hingga angkringan nasi kucing.

Baca juga: Bupati Purwakarta akan Panggil Tenaga Kesehatan yang Main Tiktok Tolak Suntik Vaksin Covid-19

"Karawang saat ini memasuki zona merah dan siaga 1. Saya minta tolong kepada warga untuk segera kembali ke rumah. Saya minta pelaku usaha untuk segera menutup warungnya, karena ini sudah melewati jam malam yang ditentukan peraturan bupati," imbau seorang petugas melalui pengeras suara.

Terkadang setiap mendengar pengeras suara dan sirine. Para warga segera berlari dan menancap gas motornya.

Sementara itu, para pelaku usaha langsung membereskan tempat jualannya.

Aksi kucing-kucingan dengan petugas memang dilakukan oleh warga Karawang dan pelaku usaha. Mereka berkerumun dan membuka usaha melebihi jam malam.

Baca juga: Aliff Alli Positif Covid-19, Ini Pesannya Sebelum Jatuh Kritis, Khawatirkan Nasib Anak

Padahal dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 500/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bahkan dari sejumlah tempat makan, cafe hingga angkringan sulit menerapkan aturan protokol kesehatan.

Banyak kursi atau lesehan yang tidak memenuhi standar jaga jarak.

Baca juga: VIRAL di TikTok, Wanita Mirip Nikita Mirzani Mengaku Mengidolakan Nyai, Termotivasi Kerja Kerasnya

"Saya tegaskan meskipun Karawang tidak masuk dalam PSBB. Patroli penegakkan protokol kesehatan, akan rutin dilakukan. Nanti ada sanksinya dari teguran tertulis, penutupan sementara hingga pembekuan izin," ujar Kapolres.

Salah seorang pedagang kedai kopi di Jalan Tuparev, Angga, sendiri beralasan baru mengetahui adanya pembatasan jam malam.

"Kalau tahu seperti tahun baru kita ikuti. Bahkan saya membuka usaha lebih pagi bukannya," kata Angga.

Baca juga: VIRAL Diduga Tenaga Kesehatan Main TikTok Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Backsound-nya Jokowi

Angga sendiri mengaku tidak mampu menegur pengunjungnya untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke kedainya.

"Ya susah juga, kalau itu urusan masing-masing," kata dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved