Breaking News

Dedi Mulyadi Berangkat ke Demak, Temui Sumiatun Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya

Kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele, mendapat perhatian luas masyarakat.

Salah satunya datang dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi

Setelah membaca berita tentang nasib nahas Sumiatun yang kini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Dedi Mulyadi pada malam ini atau Sabtu (9/1/2021) malam, akan berangkat ke Demak untuk menemui Sumiatun di sel tahanan.

"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Diperpanjang hingga April, BST Rp 300 Ribu Bagi yang Belum Dapat Bansos, Ini Cara Cek Nama Anda

Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," kata Dedi.

Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Dedi mengatakan, ia sangat concern terhadap persoalan seperti ini.

Hal seperti ini, kata Dedi, pernah ia tunjukkan saat mendampingi seorang ibu di Garut, Jawa Barat, yanng juga dilaporkan oleh anak dan menantunya ke polisi, hingga berujung di pengadilan.

Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sumiatun sendiri adalah warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) (kompas.com)

Baca juga: Hati-hati Tersandung Masalah, Shio Naga Berpotensi Konflik, Ramalan Shio Harian 9 Januari 2021

Gara-gara Sepele, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kini Ibu Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-gara sepele. Tak disangka pertengkaran seorang ibu yakni Sumiatun (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi. Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara. Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved