Cimahi Belum Putuskan, Masih Pertimbangkan Pembatasan Kegiatan Warga pada 11-25 Januari
Pemerintah Kota Cimahi tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas warga pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas warga pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pertimbangan itu menyusul arahan pemerintah pusat ihwal menekan penularan virus corona.
Di Kota Cimahi, Jawa Barat regulasi untuk pelaksanaan hingga kini masih proses penyusunan.
"Kami mendapatkan instruksi untuk PSBB, itu akan dilakukan. Sesuai aturan dan instruksi Kemendagri, mulai tanggal 11 sampai 25 Januari," ujar Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Pemerintah, kata Ngatiyana, hanya tinggal melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan baru.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati dan Ajudan Ayah, Antar ke Bandung, Chat, Sampaikan Perasaan, Kini Tunangan
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi
Sehingga masyarakat dapat mengetahui kabar tersebut secara lebih meluas.
"Aturan secepatnya akan dibuat, disampaikan ke masyarakat agar diterapkan mereka tak kaget," katanya.
Nantinya, petugas gabungan pada titik pengawasan bakal terus memantau masyarakat terhadap aturan pembatasan fisik.
Warga diharapkan bisa bekerja sama untuk memutus penyebaran virus corona.
"Termasuk kami akan mengaktifkan lagi check point seperti PSBB awal. Waktu tersisa kami akan rapat," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dibilang Punya Handphone Saat Ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini
Wajib untuk Zona Merah
Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diwajibkan untuk dipatuhi.
Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati Subang, Tunangan dengan Ajudan sang Ayah, Berawal Diminta Kawal ke Bandung
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi
Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
Bisa dilihat, katanya, berdasarkan grafik yang dipaparkan, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.
Diketahui, untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM.
Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
Baca juga: WhatsApp Beri Syarat Memaksa Agar Tetap Bisa Dipakai, Berikan Tiga Opsi yang Bisa Dipilih
Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah," katanya.
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.
Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.
"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," kata Wiku.
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dibilang Punya Handphone Saat Ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini
Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.
Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku. (*)