Rubpasan, Tempat Barang Bukti Hasil Kejahatan Motor, Rumah hingga Mobil Mewah Dirawat dan Dilelang

Setiap barang bukti hasil pidana yang disita atau diramoleh penegak hukum, akan disimpan di Rubpasan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
Setiap barang bukti hasil pidana yang disita atau diramoleh penegak hukum, akan disimpan di Rubpasan. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Namanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rubpasan), berada di bawah Kemenkum HAM. pas Setiap barang bukti hasil pidana yang disita atau diramoleh penegak hukum, akan disimpan di Rubpasan.

Di Bandung, ada Rubpasan Kelas I Bandung yang wilayah kerjanya meliputi mayoritas di Jabar kecuali Cirebon dan Indramayu. Tribun menyambangi Rubpasan Kelas I Bandung di Jalan Pacuan Kuda, Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung pada Rabu (6/1/2020).

Di tempat ini, berbagai barang rampasan dan sitaan ada. Mulai dari minuman keras, pupuk, bensin, mobil dan motor tidak terawat disimpan.

Baca juga: Kota Cirebon Butuh 545.800 Dosis Vaksin Covid-19, Diberikan Bertahap hingga April 2022

Ada perbedaan antara rampasan dan sitaan.

Untuk sitaan, biasanya itu berkaitan dengan perkara di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan ‎untuk rampasan, sudah berkekuatan hukum tetap dan barangnya jadi milik negara untuk dijual secara lelang. 

Di halaman luar, tampak mobil-mobil lawas diparkir.

Catnya sudah luntur dan besi-besinya sudah berkarat.

Bannyapun sudah kempes.

Baca juga: Video Deklarasi Allah Viral, MUI KBB Cari Ustaz yang Pimpin Deklarasi, Keberadaannya Tak Diketahui

Di salah satu gedung, berjajar berbagai mobil dan motor.

Satu diantaranya mobil mewah sedan Mercedes Benz, Toyota Fortuner, Hammer, Betley,Rubicon, Toyota Avanza hingga berbagai mobil lainnya. 

Semuanya tampak ditutup kain dan kondisinya cat dan bodynya masih terjaga.

Untuk kendaraan mewah, sebagian diantaranya berkaitan dengan kasus korupsi hingga pencucian uang

Selain itu, berjajar berbagai sepeda motor.

Dari Harley Davidson, Kawasaki Ninja, R1 hingga motor-motor biasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved