Breaking News

Penanganan Covid 19

Keputusan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Pakar Hukum Tata Negara UPI: Sayang Baru Dilakukan Sekarang

Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB yang diperketat di Pulau Jawa dan Bali selama 11-25 Januari sangat disayangkan baru dilakukan saat ini.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
KOLASE TRIBUN JABAR
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (6/01/2021). PSBB di Jawa-Bali diberlakukan 11-25 Januari 2021. Prof. Cecep Darmawan menyayangkan kenapa baru dilakukan sekarang. 

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu, pemerintah melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen dan angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

"Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen," ujar Airlangga.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain, membatasi aktivitas di tempat kerja dengan WFH, sebanyak 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:

1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

"Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih disiplin dan patuh protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan agar penularan virus covid-19 semakin terkendali," kata Airlangga. (cipta permana).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved