Penanganan Covid 19
Keputusan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Pakar Hukum Tata Negara UPI: Sayang Baru Dilakukan Sekarang
Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB yang diperketat di Pulau Jawa dan Bali selama 11-25 Januari sangat disayangkan baru dilakukan saat ini.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan pemerintah pusat yang mulai menerapkan PSBB yang diperketat di Pulau Jawa dan Bali selama 11-25 Januari sangat disayangkan baru dilakukan saat ini.
Pendapat itu dikemukakan pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan.
Apalagi, kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 tidak akan berpengaruh besar selama kesadaran disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang.
Baca juga: VIDEO-PSBB di Jawa-Bali Diberlakukan 11 Hingga 25 Januari 2021, Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya
Baca juga: Pemerintah Kembali Instruksikan Soal PSBB, Wali Kota Sukabumi Pilih Langkah Ini,
“Kebijakan PSBB harus diimbangi dengan disiplin masyarakat. Poin pentingnya adalah masyarakat harus sadar akan kondisi saat ini dan mengikuti anjuran pemerintah,“ ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/1/2021).
Penanganan Covid-19, kata Cecep, tidak bisa parsial atau masing-masing.
Karena itu, ujar Cecep, pemerintah pusat harus memiliki desain besar (grand design) dalam penanganan pandemi Covid-19 ini yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang melaksanakannya.
“Kebijakan menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi antara pusat dan daerah ini sama halnya seperti orang membawa kendaraan, gas dan remnya harus pas."
"Harus ada keseimbangan dalam memulihkan ekonomi tapi tidak menabrak protokol kesehatan, begitu pun sebaliknya,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Cecep, pemerintah pusat harus membuat peraturan perundang-undangan yang bisa dilaksanakan secara seragam oleh daerah sehingga pemerintah daerah tak bisa menentukan kebijakan sendiri dalam penanganan pandemi.
“Formulasinya seperti apa, pemerintah yang harus merumuskan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh pemerintah daerah,” katanya.
Melihat Data Perkembangan
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerapkan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19 pada 11-25 Januari 2020.
Kebijakan itu disampaikan Airlangga seusai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di semua provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujarnya.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Selain itu, pemerintah melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen dan angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
"Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen," ujar Airlangga.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain, membatasi aktivitas di tempat kerja dengan WFH, sebanyak 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:
1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
"Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih disiplin dan patuh protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan agar penularan virus covid-19 semakin terkendali," kata Airlangga. (cipta permana).