Penanganan Virus Corona

Keputusan Pengetatan PSBB di Jawa dan Bali, Pemda Majalengka Akan Lakukan Ini

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, tentunya pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNABAR.ID, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung merespon atas keputusan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat pada tanggal 11 Januari 2021 nanti.

Nantinya, penerapan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, tentunya pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Namun, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu surat edaran yang rencananya akan dikirim oleh Mendagri ke seluruh pimpinan daerah.

"Kita akan menyesuaikan tapi nunggu surat edarannya," ujar Karna saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, jelas dia, ada sejumlah keputusan yang akan diambil untuk tetap menghidupi perekonomian masyarakat.

Sebab, kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap mobilitas masyarakat saat ini.

"Kita akan mengkaji potensi lokal Majalengka," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

Hal ini berlaku di daerah Jawa dan Bali.

Baca juga: VIDEO-Enam Petugas Medis Positif Covid-19, Puskesmas Citeureup Kota Cimahi Tutup Sementara

Pertama, membatasi Work From Office (WFO).

WFO hanya menjadi 25 persem dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved