Penanganan Virus Corona

Keputusan Pengetatan PSBB di Jawa dan Bali, Pemda Majalengka Akan Lakukan Ini

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, tentunya pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.

Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen.

Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca juga: Pernah Tersiksa karena Covid-19, Dewi Perssik Semangati Gilang Dirga, Yakin Dia Bisa Sembuh

Baca juga: Rubpasan, Tempat Barang Bukti Hasil Kejahatan Motor, Rumah hingga Mobil Mewah Dirawat dan Dilelang

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved