Kasus Prostitusi Online Artis

Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa, Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus Prostitusi Online

Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Sassha Carissa, model majalah pria dewasa, memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selasa (5/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selasa (5/1/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi yang melibatkan rekannya sesama model, TA, yang diamankan di sebuah hotel bersama seorang pria, belum lama ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jabar, Sassha tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 13.00 dan keluar pukul 18.30-an. Dia ditemani rekannya.

Baca juga: Artis Model Majalah Dewasa Berinisial SC Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar terkait Prostitusi TA

Baca juga: Rumah di Babakan Kidul Cimahi Ambruk, Mamat Luka di Kepala Tertimpa Runtuhan 

Kepastian Sassha itu disesuaikan dengan akun Instagramnya, @sasshacarissa.

Mengenakan kemeja putih dan celana jin, Sassha meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar menggunakan sedan Mercedes Benz silver tanpa memberikan keterangan.

Ia juga tutup mulut saat ditanya soal sosok TA, rekannya sesama model di salah satu majalah pria dewasa.

"TA itu siapa ya Mbak, Tukul Arwana," ujar seorang pewarta media online.

Mendengar pertanyaan itu, Sassha tampak tersenyum tanpa memberikan keterangan.

Tiga tersangka kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah dewasa berinisial TA, mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram.

Tiga tersangka itu adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved