Artis Model Majalah Dewasa Berinisial SC Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar terkait Prostitusi TA
Polda Jabar memanggil perempuan berinisial SC, seorang model majalah dewasa, sebagai saksi atas kasus prostitusi yang melibatkan rekannya, TA.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar memanggil perempuan berinisial SC, seorang model majalah dewasa, sebagai saksi atas kasus prostitusi yang melibatkan rekannya, TA, sesama model majalah dewasa, belum lama ini.
"Hari ini satu orang berinisial SC dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
SC menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. SC dikenal sebagai model majalah pria dewasa.
Baca juga: Rumah di Babakan Kidul Cimahi Ambruk, Mamat Luka di Kepala Tertimpa Runtuhan
Baca juga: Tiga Hari Pencarian Belum Ditemukan, Korban Hilang di Gunung Gede Pangrango Sempat Telepon
"SC ini dari kalangan artis," kata Erdi.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, ada tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya, termasuk C yang memenuhi panggilan pada Senin 4 Januari 2021.
"Tujuh saksi dimintai keterangan termasuk C. Hari ini ada pemeriksaan saksi pada A, pegawai bank. Pemeriksaannya via Zoom," ujarnya.
Ada lagi saksi lain yang akan diperiksa hari ini, yakni model dan selebgram berinisial SC.
"Ada SC yang jadwal rencana hari ini dimintai keterangan. Profesi SC sebagai artis dan selebgram. Sisanya masih menunggu," ucap Reonald.
Tiga tersangka kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah dewasa berinisial TA, mempunya banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram
Tiga tersangka itu adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok kepada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)