Modus Korupsi Penerimaan CPNS di Kabupaten Subang, KPK Korek Harta Heri Tantan Sumaryana

Kasus korupsi di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terus bergulir.

Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi saat mengikuti persidangan 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus korupsi di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terus bergulir.

Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengorek sumber penghasilan Heri Tantan Sumaryana selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang.

Heri Tantan Sumatryana adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp 20 miliar bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018.

Sementara Ojang Sohandi sendiri sudah lebih dulu divonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Kenapa Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Kemarin? Padahal Nobu Datang, Ternyata Ini Alasannya

KPK mengorek sumber penghasilan Heri Tantan Sumaryana dengan cara memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin.

"Saksi didalami pengetahuannya mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST (Heri Tantan Sumaryana) selama masih menjabat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Selain itu, lewat pemeriksaan terhadap Aminudin, tim penyidik KPK ingin mendalami terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Heri dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2.

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat manta Bupati Subang Ojang Sohandi.

Konstruksi kasus ini, pada November 2012, Heri diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.

Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Baca juga: Video Prediksi Jack Ma Dipenjara atau Mati Viral Lagi, Pendiri Alibaba Hilang Sejak Dua Bulan Lalu

Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.

Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp 7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK telah menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana. Aset itu berupa dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dan uang sebanyak Rp105 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved