Minggu, 24 Mei 2026

Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum

Cara cek dan cairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilihat dengan login eform.bri.co.id/bpum

Tayang:
Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Warga mengantre untuk mencairkan BLT UMKM dari pemerintah di satu bank di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka 

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: 24 Provinsi di Indonesia Hari Ini Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem, Berikut Daftar Lengkapnya

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum FPI Sebut Perbuatan Zalim, Begini Kata Polisi

Syarat Penerima BLT UMKM:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved