Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Cara cek dan cairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilihat dengan login eform.bri.co.id/bpum
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: 24 Provinsi di Indonesia Hari Ini Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem, Berikut Daftar Lengkapnya
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM
Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum FPI Sebut Perbuatan Zalim, Begini Kata Polisi
Syarat Penerima BLT UMKM:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga-mengantre-untuk-mencairkan-bantuan-umkm.jpg)