BEM UI Desak Negara Cabut SKB Larangan Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri, Bukan Bela FPI
BEM UI bersuara setelah beberapa hari pemerintah mengeluarkan larangan berkegiatan kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, satu di antaranya bahwa, "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".
"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.
BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas, yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM tanpa putusan pengadilan, sebagai sesuatu yang bertolak belakang.
"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI," demikian pernyataan BEM UI itu.
Fajar menyebut bahwa UU Ormas, yang memungkinkan pembubaran ormas tanpa peradilan, memberangus demokrasi.
"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kita sebut 'memberangus demokrasi'," ujarnya.
"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas tadi," kata dia.
Tak Miliki Legal Standing
FPI menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dilarang keberadaannya di Indonesia mulai Rabu (30/12/2020).
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi
Baca juga: Keberuntungan Menjadi Alasan Manchester United Bisa Kalahkan Wolverhampton Wanderers
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Satu di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI Bukan Pembelaan untuk FPI"