Gisel Jadi Tersangka
VIDEO-Gisel dan MYD Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Gisel dan MYD hari ini Senin (4/1/2021) akan diperiksa sebagi tersangka kasus video syur yang diperankannya.
Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.
Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena
menilai vokalis NOAH itu lalai.
The Sun menyebutkan UU Anti Pornografi di Indonesia ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis
perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya
dilindungi negara.
Selain The Sun, media asing South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan soal kasus video syur Gisel.
"Aktivis perempuan Indonesia membela penyanyi yang terjerat Undang-undang Anti Pornografi," tulis SCMP dalam artikelnya yang terbit 30 Desember 2020.
Aktivis perempuan dan pendiri Arts for Women, Olin Monteiro, mengatakan UU Anti Pornografi seharusnya diamandemen karena disahkan secara tergesa-gesa.
Ia mengatakan, Gisel adalah korban yang harus dilindungi negara dalam kasus penyebaran video syur.
"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."
"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."
"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya. (*)