Gisel Jadi Tersangka

VIDEO-Gisel dan MYD Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Gisel dan MYD hari ini Senin (4/1/2021) akan diperiksa sebagi tersangka kasus video syur yang diperankannya.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID - Gisel dan Michael Yukonobu de Fretes (MYD) hari ini Senin (4/1/2021) akan diperiksa sebagai tersangka kasus video syur

yang diperankannya.

Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (4/1/2021) hari ini, terkait kasus video syur

yang menjerat keduanya.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Bogor, rencananya Gisel dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB nanti.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan

MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse

Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengatakan Gisel dan MYD harus melalui beberapa proses terlebih dulu sebelum resmi ditahan.

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," katanya.

Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa

(29/12/2020).

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved