Penanganan Virus Corona

Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaan Butuh Waktu 15 Bulan, Berikut Penjelasannya

Btuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi vaksin Covid-19- cara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang," 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi hari ini mengatakan hingga saat ini, Indonesia masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari BPOM.

Jika izin tersebut sudah keluar, vaksinasi dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang," katanya pada Konferensi Pers secara daring, Minggu (3/1) dikutip Tribun dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI.

Baca juga: Kirim SMS Kepada Kelompok Prioritas Penerima Covid-19, Pemerintah Jamin Keamanan Data

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia, ucapnya.

Baca juga: Belum Tahu Kapan Akan Diterima, Dinkes Sumedang Sudah Siapkan Tempat Khusus Simpan Vaksin Covid-19

Ia menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Vaksin bersama, penerapan disiplin 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.

Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga kesehatan dan petugas publik dan memprioritaskan mereka untuk menjadi kelompok pertama bersama pemerintah yang akan menerima vaksinasi, ucap dr. Nadia.

Baca juga: Hasil Riset Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Diumumkan, Begini Laporan Hasilnya Nanti

Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.

Kita sangat berharap dengan adanya vaksin, maka tenaga kesehatan, khususnya, dapat segera pulang dan bertemu dengan keluarga mereka, tambahnya.

Karena pentingnya proses vaksinasi, maka pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan vaksin yang aman dan efektif sesuai saran dari ITAGI, WHO, dan para ahli, untuk seluruh masyarakat Indonesia secara cuma-cuma.

Baca juga: Sudah Ajukan 1,4 Juta Vaksin Covid-19, Golongan Ini yang Pertama Kali Divaksinasi di Sukabumi

Catatan redaksi;

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).  

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved