Miris, Tujuh Anggota Geng Motor Penganiaya Pembeli Rokok Ternyata Anak di Bawah Umur
Tujuh kawanan geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ternyata semuanya masih di bawah umur.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tujuh kawanan geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ternyata semuanya masih di bawah umur.
Awalnya polisi menangkap Fz yang ternyata baru berusia 13
Baca juga: Waspada, Cuma Karena Ingin Ke Warung, Seorang Warga Dikeroyok Geng Motor, Patah Tulang Rahang
. Dari penangkapan Fz ini muncul enam tersangka pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur.
Baca juga: VIDEO-Cemburu Buta di Sumedang Berujung Maut, Korban Dipukul Hingga Terjatuh ke Aspal dan Tewas
Baca juga: Di Daerah Ini Data Calon Penerima Vaksin Belum Jelas, Satgas Akan Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19
"Kami prihatin dan miris para tersangka ini semuanya berusia di bawah umur. Ini seyogyanya jadi pelajaran berharga para orang tua," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Senin (4/1).
Para tersangka melakukan penganiayaan tanpa sebab terhadap Pa (18), seorang pemuda yang hendak membeli rokok di Jalan Tamansari, Jumat (1/1) pagi.
Baca juga: Terungkap Sikap Gisel Saat Rayakan Malam Tahun Baru Sebagai Tersangka, Melanie: Takut Dia Drop Gitu
Baca juga: Terpapar Covid-19, Ini Profil Syekh Ali Jaber Mulai Jadi Guru Tahfidz Alquran Hingga Pernah Ditusuk
Dengan menggunakan batu dan botol bekas para tersangka yang tak mengenal Pa langsung beraksi, hingga korban babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.
Doni mengatakan, para tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Namun karena semuanya masih di awah umur tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana Nasib Pemain Asing Persib?
Baca juga: 15 Daerah di Jabar Tak Jadi Belajar Tatap Muka, di 12 Daerah Ribuan Sekolah Sudah Siap,Ini Daftarnya
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) khusus anak di Bandung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan usia para tersangka," ujar Doni.