Mensos Risma Larang Bantuan Tunai Dipakai Beli Rokok dan Miras, Belanjakan di e-Warung

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Yongky Yulius
Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras. 

Untuk PKH akan disalurkan lewat bank milik negara/Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.

Kemudian, program kartu sembako akan disalurkan pada Januari hingga Desember 2020.

"Nilainya Rp200.000 per keluarga per bulan," ujar Jokowi.

"Terakhir, program BST akan diberikan sejak Januari hingga April atau selama empat bulan. Besaran BST Rp300.000 per bulan. Jadi sudah jelas semuanya," ucap Jokowi. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved