Ingin Eksis di Mata Warga, Itu Pengakuan Anggota Geng Motor di Bawah Umur yang Aniaya Pembeli Rokok

Ketujuh anngota geng motor di bawah umur ini melakukan penganiayaan terhadap Pa (18) yang hendak membeli rokok di Jalan Tamansari.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, menginterogasi salah seorang anggota geng motor, di Mapolresta, Senin (4/1/2021). Menurut Doni, mereka melakukan penganiayaan karena ingin eksis di mata sesama anggota dan warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tujuh tersangka anak di bawah umur yang menganiaya pembeli rokok di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, mengaku melakukan aksi brutal hanya untuk eksistensi diri.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Senin (4/1).

"Mereka bilang ingin eksis di mata sesama anggota dan warga," katanya.

Baca juga: Geng Motor yang Aniaya Pembeli Rokok di Jalan Tamansari Ditangkap Polisi, Aksi Mereka Terekam CCTV

Baca juga: Miris, Tujuh Anggota Geng Motor Penganiaya Pembeli Rokok Ternyata Anak di Bawah Umur

Karena itu, kata Doni, mereka tak pernah pilih-pilih calon korban.

Begitu melihat ada calon korban, kata Doni pula, mereka langsung beraksi.

"Mudah-mudahan setelah ditangani Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) Bandung khusus anak di bawah umur, mereka bisa berubah," ujar Doni.

Ketujuh anngota geng motor di bawah umur ini melakukan penganiayaan terhadap Pa (18) yang hendak membeli rokok di Jalan Tamansari.

Dengan menggunakan batu, botol, dan tangan kosong, kawanan ini menganiaya Pa hingga babak belur dan terpaksa dirawat di rumah sakit hingga saat ini.

Polisi bisa mengendus para tersangka karena aksi mereka terekam sebuah kamera CCTV.

Awalnya, polisi menangkap Fz, yang baru berusia 13 tahun.

Dari Fz ini jajaran Satreksrim mendapat enam nama tersangka pelaku lainnya dan semuanya berhasil dibekuk.

Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan akan diserahkan ke Bapas Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved