Hari Ini Gisel Diperika Polisi, Kasusnya dengan MYD Diberitakan Media Asing, Hal Ini Jadi Sorotan

Hari ini, Senin (4/2/2020) Gisella Anastasia alias Gisel diperika polisi sebagai tersangka kasus video 19 detik.

Editor: Widia Lestari
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia alias Gisel jadi tersangka kasus video 19 detik. 

The Sun juga mengungkapkan UU tersebut sudah pernah menjerat selebritas lain, yaitu Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel pada 2010.

Kala itu, Ariel dipenjara hingga 3,5 tahun setelah hadir di dua video syur yang berbeda.

Gisel sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur tersebut.

Sedangkan rekannya di video itu diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.

Pihak kepolisian mengungkapkan, video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.

Gisel Jadi Tersangka

Ada kabar buruk untuk Gisella Anastasia alias Gisel. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus video 19 detik.

Sebelumnya, mantan istri Gading Marten itu menjadi saksi terkait penyelidikan kasus video syur mirip Gisel.

Melansir dari Tribunnews, kini Gisel jadi tersangka setelah polisi menggelar gelar perkara.

Baca juga: Nobu Rela Terbang dari Jepang, Mabuk Setelah Acara dengan Gisel, Berakhir di Ranjang dan Rekam Video

Baca juga: Gisel Minta Maaf pada Anaknya, Sadari Belum Sempurna Jadi Orangtua, Gading Marten Ikut Komentar

Selain Gisel, MYD pemeran pria dalam video 19 detik juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD Mengaku

Menurut polisi, Gisel dan MYD mengakui pemeran dalam video 19 detik adalah mereka.

"Saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Ternyata video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved