Cemburu Buta, Lelaki Ini Nekat Aniaya Orang yang Dekati Mantan Istrinya, Korban Jatuh dan Tewas
Seorang pria nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah korban sempat mendekati mantan istrinya
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan korbannya berinisial EU (56), warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ,
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah EU sempat mendekati mantan istrinya.
Baca juga: Geng Motor yang Aniaya Pembeli Rokok di Jalan Tamansari Ditangkap Polisi, Aksi Mereka Terekam CCTV
"Benar, penganiyaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta. Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).
Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban.
Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Video Syur 19 Detik, Nobu Jalani Pemeriksaan, Gisel Mangkir dan Kirim Surat Ini
Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban ke arah wajah dan rahang korban hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur ke aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
"Sebelumnya, korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 2 Januari 2021 siang," katanya.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Pastikan Kelancaran dan Keamanan, Tim Ini Ikut Kawal Distribusi Vaksin Covid-19
Tak butuh waktu lama, setelah kejadian itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatanya, YS dijerat pasal 351 ayat 3 dan 1," katanya.