Muncul Klaster Pesantren, Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Hampir Mencapai 4000 Orang

Klaster pesantren muncul dalam penyebaran Covid-19 dan hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon telah mencapai 3968 orang

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi covid-Klaster pesantren muncul dalam penyebaran Covid-19 dan hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon telah mencapai 3968 orang 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Klaster pesantren muncul dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Sebanyak 165 orang dalam klaster tersebut dinyatakan positif terpapar virus corona.

Karenanya, hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon telah mencapai 3968 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, dari jumlah tersebut tersisa 995 pasien yang masih menjalani perawatan intensif.

Baca juga: Suasana Liburan Tahun Baru, Ada Mobil Dinas Plat Warna Merah Terpalkir di Kawasan Objek Wisata

Baca juga: Berita Gembira di Awal Tahun! Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Menurut dia, sampai sekarang terdapat 2751 pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon telah dinyatakan sembuh.

"Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 222 orang," ujar Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia mengatakan, jumlah kontak erat di Kabupaten Cirebon sendiri mencapai 6345 orang.

Baca juga: Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Liburan Tahun Baru, Kendaraan Ini Dilarang Lewat Jalur Gentong

Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Omongan Habib Rizieq Shihab Jadi Kenyataan, Terbukti di Ciamis Jawa Barat

Hingga kini, tersisa 134 orang yang masih menjalani pemantauan, sedangkan 6211 orang lainnya telah selesai menjalani pemantauan.

Namun, tidak ada lagi pasien suspek di Kabupaten Cirebon yang masih menjalani perawatan instensif di ruang isolasi rumah sakit.

Pasalnya, dari total 492 pasien suspek, 449 pasien di antaranya telah dinyatakan discarded, dan 43 pasien meninggal dunia.

"Ada 21 pasien meninggal dunia yang masuk kategori kasus probable," kata Nanan Abdul Manan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved