Pemerintah Larang Aktivitas FPI
FPI Resmi Dibubarkan, Polres Purwakarta Siap Tertibkan Atribut dan Simbol FPI
Keputusan pembubaran FPI mendapatkan respon dan tanggapan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bersama jajarannya resmi mengumumkan membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi biasa lantaran tak ada legal standing.
Keputusan ini pun kemudian mendapatkan respon dan tanggapan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana.
Seperti diketahui, di Kabupaten Purwakarta terdapat FPI dan sekretariat atau markasnya.
Baca juga: FPI Dibubarkan, di Cianjur Ketua FPI Update Foto FPI Bertuliskan Front Persatuan Islam
Baca juga: Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam
Menurut AKBP Ali, pemerintah telah memutuskan melarang segala bentuk kegiatan, simbol, atau atribut FPI.
"Saya harap untuk di Purwakarta bisa dilaksanakan keputusan ini dan diterima bersama atas kesadaran dari rekan-rekan agar situasi Purwakarta berjalan kondusif," ujarnya, di Mapolres Purwakarta, Kamis (31/12/2020).
Ketika disinggung kemungkinan bakal melakukan penutupan terhadap markas atau tempat FPI di Purwakarta, AKBP Ali menegaskan pihaknya akan menertibkan dan melaksanakan apa yang telah diputuskan pemerintah.
"Ya pasti, kami akan tertibkan dan laksanakan (perintah).
Semoga kader FPI bisa mematuhinya untuk tidak berkegiatan atau menggunakan simbol-simbol lainnya," katanya. (*)
Baca juga: Karangan Bunga Berjejer di Mapolda Jabar Setelah FPI Tak Boleh Beraktivitas, Juga di Gedung Sate
Baca juga: KNPI Beri Penghargaan Gubernur Jabar sebagai Bapak Pembangunan Kepemudaan Jabar