Pemerintah Larang Aktivitas FPI
FPI Dibubarkan, di Cianjur Ketua FPI Update Foto FPI Bertuliskan Front Persatuan Islam
Di Cianjur, Ketua FPI Habib Hud mengupdate foto dan tulisan Front Persatuan Islam.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kabupaten Cianjur Habib Hud mengupdate status bergambar FPI dengan singkatan Front Persatuan Islam pagi ini, Kamis (31/12/2020).
Namun saat ditanya apakah di Cianjur sudah terbentuk Front Persatuan Islam, ia belum menjawab hal tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan di akhir tahun dan awal tahun 2021 tak ada agenda FPI di Cianjur yang terpaksa dibatalkan karena pembubaran FPI oleh pemerintah.
Baca juga: Masih Pandemi, Kapolres Tegaskan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Indramayu, Langsung Dibubarkan
Baca juga: Situasi Lalu Lintas Cimahi dan Bandung Barat Jelang Malam Tahun Baru, Jalan ke Lembang Sepi
"Tak ada agenda yang terpaksa dibatalkan karena pembubaran FPI," katanya singkat, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat dalam hal ini FPI pusat terkait kabar pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Saya masih menunggu petunjuk dari pusat," ujar Habib Hud.
Pantauan di Cianjur belum terlihat aktivitas penertiban dari pihak keamanan terkait atribut atau pelarangan aktivitas dari FPI.
Seperti diberitakan, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi FPI dilarang beraktivitas dan secara de jure sudah bubar sejak Juni 2019.
Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.
"Seusai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.
Baca juga: Pria Ini Siap Nikahi Lesti Kejora, Gagal karena Rizky Billar Gerak Cepat, Ini saat Keduanya Bertemu
Baca juga: Ingat, Malam Nanti Ada Rekayasa Lalu Lintas di 3 Titik Pusat Kota Indramayu, Termasuk di Alun-alun