Status Tersangka Gisel Diperdebatkan, Ada yang Bilang Polisi Sudah Tepat, Lainnya Sebut Cuma Korban

Perdebatan mengenai status tersangka yang disematkan polisi kepada Gisella Anastasia menuai perdebatan.

Editor: Giri
Instagram/gisel_la
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perdebatan mengenai status tersangka yang disematkan polisi kepada Gisella Anastasia menuai perdebatan. Bersama pria berinisial MYD, Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020). 

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Baca juga: Tak Akan Ada Lagi Perekrutan Guru dan Dokter Melalui Jalur Seleksi CPNS, Diubah Lewat PPPK

Baca juga: Kritik Jubir Presiden Mengenai Utang di Era SBY Dapat Balasan, Lebih Besar Mana dengan Era Jokowi

Korban tak bisa dipidana

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved