Status Tersangka Gisel Diperdebatkan, Ada yang Bilang Polisi Sudah Tepat, Lainnya Sebut Cuma Korban

Perdebatan mengenai status tersangka yang disematkan polisi kepada Gisella Anastasia menuai perdebatan.

Editor: Giri
Instagram/gisel_la
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggung jawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.

Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel pada 2011.

Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.

Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.

Kejar penyebar video

Meski ada pro kontra, namun Meidina dan Abdul Fickar sepakat polisi harus mengejar pelaku yang pertama kali menyebar video syur tersebut ke dunia maya.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Meidina.

Keduanya menilai polisi harusnya mencari lebih dulu penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD.

Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.

"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab. Dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.

Namun, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Sebab, keduanya juga sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.

"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved