Tak Akan Ada Lagi Perekrutan Guru dan Dokter Melalui Jalur Seleksi CPNS, Diubah Lewat PPPK

Jika Anda punya mimpi menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (CPNS), jangan kecewa.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ILUSTRASI - Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2020 di lingkungan Pemkab Majalengka, bertempat di Lapangan Tenis Setda, Kamis (1/10/2020). Pemerintah memutuskan merekrut guru tak lagi lewat seleksi CPNS. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jika Anda punya mimpi menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (CPNS), jangan kecewa. Sebab, pemerintah tak lagi mengadakan perekrutan guru lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Baca juga: Kritik Jubir Presiden Mengenai Utang di Era SBY Dapat Balasan, Lebih Besar Mana dengan Era Jokowi

Baca juga: Cerita Anggun, Kenal Lewat WhatsApp, Rela Berbagi Suami dengan Wanita Lain Tiap Dua Malam

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.

Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

Baca juga: Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Fakta-faktanya

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BKN: Tak Ada Lagi Pengangkatan Guru lewat Seleksi CPNS"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved