Pemerintah Larang Aktivtas FPI
Sedang Berlangsung Polisi Turunkan dan Bersihkan Atribut dan Simbol-simbol FPI di Petamburan Jakarta
Sejumlah polisi mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk menurunkan atau mencopot simbol-simbol FPI.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah polisi mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk menurunkan atau mencopot simbol-simbol FPI.
Dalam tayangan langsung program berita Kompas TV, petugas dikawal Polisi dan TNI melepas stiker berlogo FPI yang menempel di kaca.
Petugas juga menurunkan baliho berlogo FPI dan berisi gambar Habib Rizieq Shihab.
Selain itu, petugas juga menurunkan papan nama kantor Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kabid Dakwah FPI Majalengka Tanggapi Santai, FPI Kendaraan yang Penting Dakwah Jalan
Baca juga: INI Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Dibaca Setelah Salat Maghrib di Hari Terakhir Tahun 2020
Baca juga: Video Anggota Orasi Dukung ISIS Ditampilkan Saat Pengumuman Pembubaran Ormas FPI
Aksi pencopotan simbol-simol FPI ini dilakukan tak lama setelah Menkopolhukam Mahfud MD berserta sejumlah pejabat tinggi negara mengumumkan status organisasi kemasyarakatan FPI (Ormas FPI) yang secara de yure sudah bubar karena pepanjangannya pada 2019 tidak memenuhi syarat.
Kemudian, pemerintah juga mengumumkan melarang aktivitas FPI berikut dengan penggunaan simbol-simbol FPI dalam kegiatan di masyarakat.
SKB Pelarangan Aktivitas FPI
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan pemerintah dan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca juga: BREAKING News, FPI Dibubarkan di Indonesia, Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing
Baca juga: Keberuntungan Menjadi Alasan Manchester United Bisa Kalahkan Wolverhampton Wanderers
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi