Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Video Anggota Orasi Dukung ISIS Ditampilkan Saat Pengumuman Pembubaran Ormas FPI

Ada satu di antara alasan yang membuat pemerintah Indonesia akhirnya membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab.

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Pemerintah melarang segala bentuk kegiatan mengatasnamakan FPI mulai hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Ada satu di antara alasan yang membuat pemerintah Indonesia akhirnya membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab.

Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota FPI berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Baca juga: Demi Lindungi Habitat Hewan Dilindungi, Akan Ada Terowongan di Ruas Tol Sumatera Selatan-Jambi

Baca juga: Tunggu Keputusan Satgas, DPRD Majalengka Belum Bersikap soal Tes Swab Seusai Suami Staf Meninggal

Adapun, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga mulai 30 Desember 2020.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Baca juga: Soal Larangan WNA Masuk Indonesia, Kota Bandung Tak Lakukan Antisipasi Berlebihan

Tujuh Poin SKB

Keputusan pembubaran FPI ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: BREAKING News, FPI Dibubarkan di Indonesia, Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing

Baca juga: Keberuntungan Menjadi Alasan Manchester United Bisa Kalahkan Wolverhampton Wanderers

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved