Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Markas FPI di Petamburan III Langsung Didatangi Puluhan Brimob dan TNI, Atribut FPI Dicopot

Puluhan Brimob dikerahkan untuk menurunkan atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Editor: taufik ismail
Capture Kompas TV
Polisi dan TNI datangi Markar Besar FPI untuk menurunkan simbol dan atribut FPI, di Petamburan Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Markas Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, langsung didatangi puluhan Brimob, Rabu (30/12/2020).

Mereka datang untuk mencabuti atribut dan plang FPI.

Ini menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

Baca juga: Sedang Berlangsung Polisi Turunkan dan Bersihkan Artibut dan Simbol-simbol FPI di Petamburan Jakarta

Baca juga: FPI Dibubarkan, Kabid Dakwah FPI Majalengka Tanggapi Santai, FPI Kendaraan yang Penting Dakwah Jalan

Menurut pantauan Kompas.com, puluhan anggota Brimob tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.10 WIB.

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.

Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Kapolres Heru Novianto sempat mengetuk markas FPI sebelum pencopotan atribut.

Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.

Hingga berita ini diturunkan operasi pencopotan atribut masih berlangsung.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: INI Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Dibaca Setelah Salat Maghrib di Hari Terakhir Tahun 2020

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.

"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.

Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved