Pemerintah Larang Aktivitas FPI
FPI Kabupaten Sukabumi Tunggu Arahan Pengurus Pusat, Dukung Segala Bentuk Upaya yang Akan Ditempuh
Habib Abdul Aziz mengucap innalillahi wa inna ilaihi rojiun saat mendengar kabar FPI dibubarkan pemerintah.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DPW Front Pembela Islam ( FPI) Kabupaten Sukabumi mendukung dan memunggu arahan pengurus pusat, terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
"innalillahi wainna ilaihi rojiun, terkait sejumlah pemberitaan yang menyatakan pemerintah telah resmi membubarkan FPI secara kelembagaan maupun keorganisasian, kami FPI Kabupaten Sukabumi sepenuhnya menerima keputusan itu," kata Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020).
Terkait keputusan pemerintah tersebut, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan aksi apapun, dan sepenuhnya masih menunggu intruksi dari FPI Pusat.
Baca juga: Markas FPI di Petamburan III Langsung Didatangi Puluhan Brimob dan TNI, Atribut FPI Dicopot
Baca juga: Sedang Berlangsung Polisi Turunkan dan Bersihkan Atribut dan Simbol-simbol FPI di Petamburan Jakarta
"Namun untuk secara hukum kami akan melakukan banding kepada Mahkamah Konstitusi (MK) seperti prosedur yang berlaku. Namun apabila tidak membuahkan hasil kami akan menerima semua keputusannya," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pengurus pusat dalam bentuk apapun terkait pembubaran FPI oleh Pemerintah.
"Pada initinya kami menunggu dan mendukung pengurus pusat dalam segala bentuk, baik dalam jalur hukum atau pun hal lainya, dan kami juga menunggu arahan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan beberapa tujuan, karena FPI ada salah satu kendaraan yang bertujuan untuk menegakakan amar ma'ruf nahi munkar.
"Hingga sejuah ini FPI tidak pernah melakukan suatu pernyataan atau sikap yang merugikan pemerintah, tapi kami menerima sepernuhnya keputusan tersebut secara peraturan yang berlaku," katanya.
Ditanyai terkait FPI tidak mempunyai legal standing, ia mengatakan, terkait surat perizinan FPI dari awal pihaknya telah menempuh sejumlah perizianan, namun 2016-2017 ada izin yang tidak diberikan.
"Semua segala bentuk perizian secara hukum, sudah kami tempuh, bahkan hingga saat ini pun masih dalam proses," katanya.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kabid Dakwah FPI Majalengka Tanggapi Santai, FPI Kendaraan yang Penting Dakwah Jalan
Baca juga: INI Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Dibaca Setelah Salat Maghrib di Hari Terakhir Tahun 2020