Pemerintah Larang Aktivitas FPI
FPI Dibubarkan Pemerintah, FPI Cianjur Tunggu Petunjuk Pusat
Pemerintah membubarkan FPI melalui SKB siang tadi. FPI Kabupaten Cianjur masih menunggu petunjuk dari pusat.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua Front Pembela Islam Kabupaten Cianjur Habib Hud mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat dalam hal ini FPI pusat terkait kabar pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Saya masih menunggu petunjuk dari pusat," ujar Habib Hud singkat melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020).
Pantauan di Cianjur belum terlihat aktivitas penertiban dari pihak keamanan terkait atribut atau pelarangan aktivitas FPI.
Baca juga: FPI Tak Boleh Konferensi Pers Setelah Dibubarkan, Polisi: Kalau Atas Nama Pribadi Silakan
Baca juga: Di Ciamis Langsung Ada Front Pejuang Islam Saat Pemerintah Bubarkan FPI, Jika Dibubarkan Bikin Lagi
Seperti diberitakan, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi FPI dibubarkan.
Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.
"Seusai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.
Baca juga: FPI Kabupaten Sukabumi Tunggu Arahan Pengurus Pusat, Dukung Segala Bentuk Upaya yang Akan Ditempuh
Baca juga: Markas FPI di Petamburan III Langsung Didatangi Puluhan Brimob dan TNI, Atribut FPI Dicopot