Pemerintah Larang Aktivitas FPI

BREAKING NEWS: Menteri Mahfud MD Umumkan FPI Bubar, Hari Ini FPI Bikin Acara Akan Ditindak

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan FPI bubar dan semua kegiatannya dilarang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan.

Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.

"Sesai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan

Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi

Baca juga: Dilarang Rayakan Malam tahun Baru, Sejumlah Jalan Protokol di Purwakarta Pun akan Ditutup

Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.

Dijelaskan Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan.

Namun sejak hari itu hingga kini, FPI masih melakukan aktivitas dan melanggar ketertiban dan keamanan.

Di antaranya, melakukan tindak kekerasan dan sweeping. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved