Habib Rizieq Shihab Tersangka Megamendung, FPI : Gak Masalah, Minta Keadilan Kasus Penembakan

Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal ditetapkannya Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka

Editor: Ichsan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal ditetapkannya Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus di Megamendung, Bogor.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak masalah Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Kali ini, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan soal waktu penetapan tersangka tersebut.

"Tanggal 17 Desember 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi.

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Begini Hasil Rapid Test Antigen 50 Pengendara di Rest Area KM 228 Tol Kanci-Pejagan

Diketahui, saat ini Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Brigjen Andi Rian juga memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucapnya.

Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan.

Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Dia juga memastikan Rizieq Shihab merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved