Selasa, 14 April 2026

Penanganan Virus Corona

Cegah Penyebaran Covid-19 di Majalengka, Bupati Kembali Buat Surat Edaran, Ini Isinya

Petugas juga tidak segan akan membubarkan kerumunan masa di ruang publik serta di wilayah pedesaan akan dioptimalkan penerapan PSBM

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
Karna Sobahi- BupatiMajalengka 

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Bupati Majalengka, Karna Sobahi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 204/090/Satuan Tugas tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan masa di wilayah kabupaten Majalengka.

Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di kota angin.

"SE ini dasarnya menindaklanjuti Kepbup Majalengka Nomor:360/Kep.860-BPBD/2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan Penanganan Covid-19," ujar Karna, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Pengecekan Prokes Kesejumlah Tempat Wisata

Ia menjelaskan, SE ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan masa. 

Pihaknya juga akan memperketat Operasi Yustisi dan patroli pengawasan.

Serta, penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) hingga tingkat kecamatan.

"Protokol kesehatan di wilayah perkotaan juga akan lebih diperketat lagi yang berpengaruh terhadap 50 persen pegawai Work From Home (WFH)," ucapnya.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Rumah Aja? Jangan Sedih, Ini Cara Seru Sambut Tahun Baru 2021 Meski di Rumah

Di samping itu, pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan, mall dan usaha sejenisnya mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.

DN pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 16.00.

Petugas juga tidak segan akan membubarkan kerumunan masa di ruang publik serta di wilayah pedesaan akan dioptimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Baca juga: Kayu dan Besinya Patah, Warga Udunan Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

"Kebijakan lain yang sebelumnya telah ditetapkan pada pintu perbatasan atau pintu masuk di desa/kelurahan, dusun bagi pendatang masuk dan yang keluar juga harus membuktikan Rapid tes Antigen. Pemda juga tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa termasuk acara pergantian tahun," tegasnya.

Selain itu, beberapa objek wisata juga sementara untuk ditutup.

Kegiatan ini sejatinya telah di tetapkan sejak Selasa (22/12) hingga Jumat (8/1) mendatang.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di KBB Januari 2021, Baru 3 Sekolah Swasta yang Ajukan, Sekolah Negeri Belum

Catatan redaksi:

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved