Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada kabar bagus nih. Sebab, pemerintah mamperpanjang bantuan modal UMKM hingga 2021.

Editor: Giri
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. 

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan program pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm-rp-24-juta-cek-nama-penerima-via-eformbricoidbpum?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved