Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada kabar bagus nih. Sebab, pemerintah mamperpanjang bantuan modal UMKM hingga 2021.

Editor: Giri
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. 

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cristiano Ronaldo Pilih Habiskan Liburan Natal ke Dubai, Pemain Lain Juga Tinggalkan Italia

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved