Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada kabar bagus nih. Sebab, pemerintah mamperpanjang bantuan modal UMKM hingga 2021.
TRIBUNJABAR.ID - Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada kabar bagus nih. Sebab, pemerintah mamperpanjang bantuan modal UMKM hingga 2021.
Buat yang belum mendapat bantuan modal usaha, maka secepatnya mendaftar agar mendapatkannya.
Bantuan uang tunai Rp 2,4 juta lumayan untuk tambahan modal usaha.
Simak cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online supaya langsung cair di 2021.
Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.
Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Begini Nasib Timnas U-19 Asuhan Shin Tae-yong Setelah Piala Dunia U-20 Batal Digelar pada 2021
Baca juga: Dewi Perssik Bikin Pengakuan Alasanya Menghilang, Kulit Sekujur Tubuh Juga Menjadi Merah
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (aparatur sipil negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Cara Daftar BPUM: