Polisi Lakukan Security Food, Makanan dari Keluarga untuk Rizieq Shihab Pun Kena Pengecekan
Security food atau mengecek makanan diberlakukan untuk semua makanan yang akan dimakan Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Security food atau mengecek makanan diberlakukan untuk semua makanan yang akan dimakan Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Security food dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Termasuk makanan yang dibawa pihak keluarga.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Argo mengatakan, penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.
Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Baca juga: Meski Takut Tertular Covid-19, Warga di Majalengka Rela Berkerumun Demi Dapatkan Bansos
Baca juga: PTPN VIII Benarkan Adanya Surat Somasi untuk Ponpes Pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung
Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.
Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS).
Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).
Baca juga: Kasus Sabu-sabu 201 Kilogram di Petamburan, Diduga untuk Biayai Jaringan Terorisme dan Ada Kodenya
Tersangka Kasus Megamendung
Status tersangka dalam kasus berbeda kembali menempel di diri Pimpinan Ormas Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Setelah ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Persoalan yang sebelumnya ditangani Polda Jabar itu telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga kasus RS Ummi di Kota Bogor yang juga berkaitan dengan Rizieq Shihab.
Mengenai perubahan status dari saksi menjadi tersangka di kasus Megamendung, Rizieq Shihab tak mempermasalahkannya.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
Bahkan jika perlu, Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.
Dia akan menghadapi semuanya.
Baca juga: GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen
Baca juga: Saking Senangnya, Nita Thalia Sampai Sujud Syukur Saat Diputuskan Cerai dengan Nurdin Rudythia
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.
Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.
Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota laskar FPI juga diproses secara hukum.
"(Diproses) secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses, sampai otak pelakunya," ungkap Aziz.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia, Padahal Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Makanan untuk Rizieq Shihab Dicek Polda Metro Jaya"