Breaking News

Kasus Sabu-sabu 201 Kilogram di Petamburan, Diduga untuk Biayai Jaringan Terorisme dan Ada Kodenya

Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi lokasi penangkapan 11 tersangka sindikat narkoba jaringan Timur Tengah

Editor: Giri
istimewa
ILUSTRASI - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam. Ada dugaan hasil penjualan sabu-sabu itu dipakai untuk membiayai terorisme. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi lokasi penangkapan 11 tersangka sindikat narkoba jaringan Timur Tengah. Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/12/2020) malam.

Polisi menyita barang bukti berupa 196 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 201 kilogram.

Sabu-sabu itu diduga untuk diedarkan menjelang perayaan tahun baru 2021 di Jakarta dan sekitarnya hingga untuk membiayai jaringan terorisme.

Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Rayakan Natal Secara Virtual Adalah Pilihan yang Bijak 

Baca juga: Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Semua Kasus, Persilakan Semua Daerah Melapor

Berikut fakta pengungkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah:

Kronologi

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo, menjelaskan, pengungkapan sindikat nakoba itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya mengenai peredaran sabu di lokasi.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.

"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar kata Hendro, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.

Hendro mengatakan, sabu-sabu yang disita anggotanya itu bernilai Rp 156 miliar.

Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.

"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan satu juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.

Baca juga: GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen

Hingga kini, para tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan kasus peredaran narkoba itu.

Ada kode 555

Polisi pun menemukan kode pada kemasan 196 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved