GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen
Sejumlah penumpang bus di Terminal Leuwipanjang menjalani rapid test antigen sebelum berangkat ke daerah tujuannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
"Pemeriksaan/screening rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa rest area pada 24 sampai 27 Desember, dan 30 sampai 31 Desember," tulis surat tersebut.
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, tidak menampik informasi mengenai surat yang beredar dan ditandatanganinya tersebut.
Baca juga: Daftar Pertanyaan yang Harus Dijawab Saat Screening Sebelum Dapat Vaksin Virus Corona, Jadi Penentu
Baca juga: Begini Urut-urutan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung, Peserta Daftar Dulu di Peduli Lindungi
Bahkan dia membenarkan mengenai akan adanya pengecekan tersebut.
"Ya, betul (terkait surat tersebut)," kata Ade saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Pengecekan dan pengetesan ini rencananya dilakukan di ruas tol, yakni Cipularang dan Cipali.
Di Tol Cipali, pemeriksaan akan berlangsung di rest area KM 97, 57, 72A, dan 72B.
Sedangkan untuk di Tol Cipali berjalan di rest area KM 86A, 86B, 101B, dan 102A.
Melalui surat ini, Ade pun berharap aparat dari berbagai pihak bisa ikut serta melakukan pengawasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar pengetesan masif dengan rapid test antigen bagi wisawatan.
Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
“Jelang libur Natal dan tahun baru, kami akan melakukan operasi di pintu masuk Jawa Barat, dan kami akan menyiapkan rapid test antigen. Kalau ada yang positif, kami akan kembalikan ke daerah asal,” kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
Pemda Provinsi Jabar akan menyiapkan 65 ribu rapid test antigen.
Baca juga: Banyak yang Kaget Wishnutama Dicopot dari Menteri Parekraf, Sule: TV Lagi Mas
Perinciannya, 40 ribu rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25 ribu buah dari pengadaan belanja tak terduga (BTT).
Selain itu, Pemda Provinsi Jabar melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.
Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. (*)