GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen

Sejumlah penumpang bus di Terminal Leuwipanjang menjalani rapid test antigen sebelum berangkat ke daerah tujuannya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Calon penumpang di Terminal Leuwipanjang harus menjalani rapid test antigen sebelum berangkat ke daerah lain. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah penumpang bus di Terminal Leuwipanjang menjalani rapid test antigen sebelum berangkat ke daerah tujuannya.

Rachel (27), warga Kota Bandung yang akan pergi ke Jakarta, satu di antaranya. Ia menjalani rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Rachel mengaku tidak tahu jika akan bepergian ke Jakarta atau daerah lainnya wajib membawa surat rapid test antigen.

"Soalnya baru sekarang aku balik lagi ke Jakarta dan rapid juga ini baru pertama kali sih," ujar Rachel di Terminal Leuwipanjang, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, program rapid test antigen gratis yang difasilitasi Terminal Leuwipanjang ini sangat membantu, terutama bagi penumpang yang tidak tahu seperti dia.

"Hasilnya juga tidak lama, cuma 15 hingga 20 menitan," katanya.

Baca juga: Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia, Padahal Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca juga: Saking Senangnya, Nita Thalia Sampai Sujud Syukur Saat Diputuskan Cerai dengan Nurdin Rudythia

Pun demikian dengan Mukmin (49), penumpang lainnya yang akan berangkat ke Serang.

Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya program rapid test atigen gratis di Terminal Leuwipanjang.

"Alhamdulillah sehat (negatif). Saya mau ke Serang, ke rumah istri saya," ujar Mukmin.

Rapid test antigen di Terminal Leuwipanjang bakal berlangsung selama 10 hari ke depan, dengan total 700 alat rapid test antigen.

Juga Digelar di Rest Area

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Polri dan TNI menggelar rapid test antigen kepada masyarakat yang bepergian. Baik dari Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya di masa libur Natal dan akhir tahun 2020.

Informasi pemeriksaan tersebut awalnya beredar di media sosial melalui sebuah surat dari Satpol PP Provinsi Jabar.

Berdasarkan surat bernomor 2437/HUB.05.01/Sekretariat disebut bahwa pemeriksaan akan dijalankan di sejumlah rest area atau tempat pemberhentian sementara di ruas jalan tol di Jawa Barat.

"Pemeriksaan/screening rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa rest area pada 24 sampai 27 Desember, dan 30 sampai 31 Desember," tulis surat tersebut.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, tidak menampik informasi mengenai surat yang beredar dan ditandatanganinya tersebut.

Baca juga: Daftar Pertanyaan yang Harus Dijawab Saat Screening Sebelum Dapat Vaksin Virus Corona, Jadi Penentu

Baca juga: Begini Urut-urutan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung, Peserta Daftar Dulu di Peduli Lindungi

Bahkan dia membenarkan mengenai akan adanya pengecekan tersebut.

"Ya, betul (terkait surat tersebut)," kata Ade saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Pengecekan dan pengetesan ini rencananya dilakukan di ruas tol, yakni Cipularang dan Cipali.

Di Tol Cipali, pemeriksaan akan berlangsung di rest area KM 97, 57, 72A, dan 72B.

Sedangkan untuk di Tol Cipali berjalan di rest area KM 86A, 86B, 101B, dan 102A.

Melalui surat ini, Ade pun berharap aparat dari berbagai pihak bisa ikut serta melakukan pengawasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar pengetesan masif dengan rapid test antigen bagi wisawatan.

Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Jelang libur Natal dan tahun baru, kami akan melakukan operasi di pintu masuk Jawa Barat, dan kami akan menyiapkan rapid test antigen. Kalau ada yang positif, kami akan kembalikan ke daerah asal,” kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. 

Pemda Provinsi Jabar akan menyiapkan 65 ribu rapid test antigen.

Baca juga: Banyak yang Kaget Wishnutama Dicopot dari Menteri Parekraf, Sule: TV Lagi Mas

Perinciannya, 40 ribu rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25 ribu buah dari pengadaan belanja tak terduga (BTT).

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved