Dua Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Begini Pertimbangan Polisi

Dua tersangka kasus azan jihad yang merupakan warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua tersangka kasus azan jihad yang merupakan warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka tidak ditahan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres setempat, Rabu (23/12/2020).

Sejatinya, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari 8 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, Senin (21/12/2020) kemarin.

Kedua tersangka itu berperan sebagai penyebar video serta orang yang memerintahkan membuat video azan jihad.

Baca juga: Barang Bukti Narkotika, Senjata Tajam, Miras, Hingga Petasan Dimusnahkan Kejari Indramayu

"Pelayangan pemanggilan terhadap dua orang tersangka sudah dilakukan kami kemarin," ujar Bismo.

Bismo mengatakan, meski hari ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, namun mereka tidak ditahan.

Menurutnya, kooperatif menjadi alasan kedua tersangka itu tidak perlu dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan karena koperatif dan hanya wajib lapor," ucapnya.

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Dulu Dihukum 5 Tahun Kini Terancam 12 Tahun, Terima Duit Rp 8,9 M

Selain karena koperatif, Bismo mengungkapkan tidak ditahannya dua tersangka itu lantaran adanya permohonan dari penjamin yakni keluarga dan kuasa hukum.

"Penjamin memohon untuk tidak dilakukan penahanan baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum dan kita kabulkan permohonan itu karena yang bersangkutan koperatif selama ini," jelas dia.

Ia menegaskan meski kedua tersangka tidak ditahan, namun proses hukum terhadap kasus azan jihad yang sempat menghebohkan itu tetap berjalan.

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dikabarkan Putus, Ashanty: Dia Belakangan Ini Lebih Banyak Diam

Sementara, untuk kemungkinan adanya penambahan tersangka, Bismo menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Kasus tetap lanjut sampai jaksa dan pengadilan, hari ini kedua tersangka hadir di Polres Majalengka untuk pemeriksaan. Untuk penambahan tersangka masih kita dalami," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved