Barang Bukti Narkotika, Senjata Tajam, Miras, Hingga Petasan Dimusnahkan Kejari Indramayu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam, miras, hingga petasan, Rabu (23/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, barang-barang tersebut didapat dalam 6 bulan terakhir.
"Sebagaimana kita ketahui sesuai peraturan internal kita, agenda pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dua kali. Pertama di awal tahun dan sekarang di akhir tahun," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, barang bukti ini berasal dari 77 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Dulu Dihukum 5 Tahun Kini Terancam 12 Tahun, Terima Duit Rp 8,9 M
Dari tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila seberat 12,71 gram, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 2.628 butir, hexymer sebanyak 33.047 butir, double L sebanyak 580 butir, tramadol sebanyak 26.238 butir. Total obat-obatan sebanyak 62.893 butir.
Selanjutnya 126 alat judi, 9,5 juta butir petasan, 14 gadget, 8 buah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 buah dirigen tuak, 4 botol ciu, dan 5 pak kuku bima.
Sedangkan, untuk tindak pidana khusus, 1.134 buah botol minuman keras berbagai merk, 2.741 pita cukai palsu, 15.057 rokok tanpa cukai, 1 gadget, 1 printer, 1 laptop, 3 mesin jahit, 100 karung kosong pupuk kujang non subsidi.
"Tentunya ini merupakan tugas pokok kami sebagai pelaksanaan pemutusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berdasarkan kekuatan hukum tetap," ujar dia.
Baca juga: Penutupan 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Diperpanjang hingga 4 Januari, Berikut Daftar dan Jadwalnya