Jumat, 17 April 2026

Anita Kolopaking Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, yang Memberatkan Tidak Merasa Bersalah

Anita Dewi Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Giri
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Anita divonis hukuman dua tahun enam bulan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anita Dewi Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia divonis atas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya.

Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buron Kejaksaan Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakimkKetua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.

Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan.

Baca juga: Ada Warna Beda Saat Jokowi Umumkan Enam Menteri Baru, Ternyata Ini Maknanya

Baca juga: Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara yang Ditangkap KPK, Tugas Berat Ada di Pundak Risma

Yakni, Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.

Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi.

Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan hukuman Anita, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Mobil yang Dipakai Polisi dan Laskar FPI Saat Bentrok Diungkap Komnas HAM, Ada Darah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved